on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum
Also known as: Permenkum 8/2025 · Permenkum No. 8 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan legalisasi dokumen publik. Legalisasi dilakukan terhadap Dokumen Publik yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan digunakan di luar wilayah Indonesia, atau Dokumen Publik yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan digunakan di wilayah Indonesia, kecuali untuk Dokumen Publik yang akan digunakan di wilayah negara peserta Konvensi.
Menteri menyelenggarakan Legalisasi yang dilakukan berdasarkan permohonan Pemohon atau kuasanya secara elektronik melalui Direktur Jenderal. Permohonan meliputi pengisian formulir dan pengunggahan dokumen pendukung seperti identitas Pemohon, surat kuasa (jika ada), dan Dokumen Publik yang akan dilegalisasi. Jika tidak terdapat Spesimen, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan kesesuaian informasi, keabsahan tanda tangan, dan tidak adanya penyalahgunaan data. Jika permohonan lengkap, Pemohon memperoleh pemberitahuan untuk membayar biaya Legalisasi. Setelah pembayaran, Pemohon memperoleh pemberitahuan pencetakan stiker Legalisasi yang dapat dilakukan di loket pelayanan Direktorat Jenderal atau kantor wilayah Kementerian. Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan dan penggunaan Dokumen Publik hasil Legalisasi. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengumpulan data Spesimen untuk meningkatkan pelayanan Legalisasi.