on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 8/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang bahwa Perusahaan Daerah memiliki peran penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah Kabupaten Klaten. Untuk meningkatkan peran tersebut, diperlukan dukungan melalui penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah.
Peraturan ini mengubah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c serta menghapus huruf g dari Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2010. Perubahan ini berkaitan dengan pemenuhan modal dasar yang telah ditetapkan bagi masing-masing Perusahaan Daerah, khususnya Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Penyertaan modal daerah dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah.