Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah dalam pembangunan daerah dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah Kabupaten Klaten, yang didukung dengan penyertaan modal daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, penghapusan huruf d, dan penambahan huruf g, yang mengatur tentang modal dasar dan modal disetor untuk masing-masing Perusahaan Daerah, termasuk Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten, Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perusahaan Daerah BPR BKK Tulung, Perusahaan Daerah BKK Klaten, dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah sebelumnya.