For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Telah Diizinkan Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing

Also known as: Keppres 24/1998 · Keppres No. 24 Tahun 1998 · Keppres Nomor 24 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 1998Publication Date:23 Januari 1998
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Telah Diizinkan Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 1998
Publication Date23 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, sepanjang berkaitan dengan Bank Indonesia, Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah yang telah diizinkan melakukan kegiatan dalam valuta asing. 2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1991 tentang Penerimaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerbitan Jaminan Bank untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri oleh Bank Milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah yang Ditetapkan Sebagai Bank Devisa.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional, khususnya perdagangan internasional, dengan memungkinkan Bank Indonesia memberikan jaminan terhadap pinjaman luar negeri dan Letter of Credit yang diterbitkan oleh bank. Selain itu, Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah yang telah diizinkan melakukan kegiatan dalam valuta asing dapat menerima pinjaman luar negeri dan menerbitkan jaminan bank. Keputusan ini mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan jaminan, serta kewenangan Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah dalam menerima pinjaman luar negeri dan menerbitkan jaminan bank, dengan syarat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

1. Ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972, sepanjang berkaitan dengan Bank Indonesia, Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah yang telah diizinkan melakukan kegiatan dalam valuta asing, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)