For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 120 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Pinjaman Luar Negeri

Also known as: Keppres 120/1998 · Keppres No. 120 Tahun 1998 · Keppres Nomor 120 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1998Publication Date:12 Agustus 1998
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Pinjaman Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1998
Publication Date12 Agustus 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah Yang Telah Diizinkan Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi nasional, khususnya perdagangan internasional, dengan memungkinkan Bank Indonesia memberikan jaminan terhadap pinjaman luar negeri dan pembiayaan perdagangan internasional. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kemampuan perbankan nasional dalam penyediaan dana bagi pembiayaan kegiatan ekonomi dengan memperkenankan Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah menerbitkan jaminan bank untuk pinjaman luar negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa Bank Indonesia dapat memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri dan pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank. Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah juga dapat menerbitkan jaminan bank untuk pinjaman luar negeri yang diterima oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha swasta, dengan syarat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia.

(-)

(-)