For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1991 tentang Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Milik Negara Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Ditetapkan Sebagai Bank Devisa

Also known as: Keppres 15/1991 · Keppres No. 15 Tahun 1991 · Keppres Nomor 15 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 1991Publication Date:18 Maret 1991
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenerimaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Milik Negara Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Ditetapkan Sebagai Bank Devisa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 1991
Publication Date18 Maret 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) sepanjang mengenai bank milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan sebagai bank devisa.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bank milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan sebagai bank devisa dalam menyediakan dana untuk pembiayaan kegiatan ekonomi. Dengan demikian, bank-bank tersebut diberikan kesempatan untuk mengembangkan produk internasional, termasuk penerimaan pinjaman luar negeri dan penerbitan jaminan bank. Bank-bank ini dapat menerima pinjaman luar negeri dan menerbitkan jaminan bank, namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)