on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri
Also known as: Keppres 59/1972 · Keppres No. 59 Tahun 1972 · Keppres Nomor 59 Tahun 1972
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 ini dikeluarkan untuk menertibkan dan memanfaatkan penerimaan kredit luar negeri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penerimaan dan penggunaan kredit luar negeri dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini mengatur bahwa Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan menerima kredit luar negeri secara langsung, kecuali yang diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia. Badan Usaha Negara, Badan Usaha Daerah, dan Perusahaan Swasta dapat menerima kredit luar negeri dengan syarat tidak ada jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia. Badan Usaha Negara dan Daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan melaporkan secara berkala mengenai penggunaan kredit tersebut. Perusahaan Swasta tidak memerlukan izin, tetapi tetap harus melaporkan penerimaan dan penggunaan kredit kepada Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Selain itu, dalam rangka penanaman modal, penggunaan kredit luar negeri harus dicantumkan dalam dokumen persetujuan penanaman modal.