on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Also known as: PERPRES 86/2006 · PERPRES No. 86 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada kreditor yang menyalurkan dana kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga batubara. Hal ini dilakukan dengan memberikan jaminan pemerintah atas kewajiban pembayaran utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada kreditor.
Ketentuan Substansial
Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada kreditor yang menyediakan pendanaan Kredit Ekspor, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Jaminan ini diberikan untuk kredit yang mendukung ekspor suatu negara dan dijamin oleh perusahaan asuransi kredit dari negara tersebut. Pemberian jaminan dilakukan oleh Menteri Keuangan, dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.