Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Pengerukan dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru dibentuk. PERSERO ini akan menjalankan usaha pengerukan alur pelayaran, kolam pelabuhan, serta pengerukan untuk pembangunan lainnya, termasuk jasa penelitian dan pengawasan di bidang pengerukan. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Pengerukan, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.