For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 9/1991 · PP No. 9 Tahun 1991 · PP Nomor 9 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 1991Publication Date:7 Februari 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Februari 1991
Publication Date07 Februari 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Pengerukan dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru dibentuk. PERSERO ini akan menjalankan usaha pengerukan alur pelayaran, kolam pelabuhan, serta pengerukan untuk pembangunan lainnya, termasuk jasa penelitian dan pengawasan di bidang pengerukan. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Pengerukan, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Dengan dialihkannya bentuk PERUM Pengerukan menjadi PERSERO, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai PERUM Pengerukan beralih kepada PERSERO yang bersangkutan.

(-)