For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero

Also known as: PP 71/2013 · PP No. 71 Tahun 2013 · PP Nomor 71 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 November 2013Publication Date:8 November 2013
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 2013
Publication Date08 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991, sehubungan dengan pengalihan seluruh saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia kepada PT Pelabuhan Indonesia II. Hal ini mengakibatkan perubahan status PT Pengerukan Indonesia menjadi Perseroan Terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia II.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengalihan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.

(-)