For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan

Also known as: PP 33/1984 · PP No. 33 Tahun 1984 · PP Nomor 33 Tahun 1984

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 1984Publication Date:10 Oktober 1984
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Pengerukan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 1984
Publication Date10 Oktober 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan usaha pengerukan alur pelayaran, kolam pelabuhan, dan reklamasi. Perusahaan berfungsi untuk menyediakan jasa pengerukan guna mendukung kelancaran angkutan laut dan pembangunan lainnya. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan. Perusahaan juga diatur untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang harus disetujui oleh Menteri. Selain itu, perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi atau sumber sah lainnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)