on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Also known as: Permenkominfo 17/2018 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk dengan perkembangan teknologi dan penerapan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio, serta untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan ini, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.