For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Also known as: Permenkominfo 17/2018 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio; 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk; 3. Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio; 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk dengan perkembangan teknologi dan penerapan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio, serta untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan kegiatan amatir radio, termasuk jenis izin amatir radio (IAR), masa laku IAR, permohonan IAR, Ujian Negara Amatir Radio (UNAR), penerbitan IAR, biaya kegiatan amatir radio, ketentuan teknis kegiatan amatir radio (pita frekuensi, teknis pemancaran, teknis perangkat, kegiatan melalui satelit), tanda panggilan (call sign), dan organisasi amatir radio Indonesia (ORARI).
  2. Pengaturan komunikasi radio antar penduduk (KRAP), termasuk izin komunikasi radio antar penduduk (IKRAP), masa laku IKRAP, permohonan IKRAP, penerbitan IKRAP, biaya penyelenggaraan KRAP, ketentuan teknis penyelenggaraan KRAP (pita frekuensi, teknis pemancaran, teknis perangkat), tanda panggilan (call sign), dan organisasi radio antar penduduk Indonesia (RAPI).

Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan ini, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

1. IAR dan IKRAP yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetap masih tetap berlaku sampai masa berlaku IAR dan IKRAP berakhir. 2. Sertifikat Kecakapan Amatir Radio sebagai Hasil kelulusan UNAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sebagai dasar penerbitan IAR paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Dalam hal terdapat pemberian Tanda Panggilan (Call Sign) ganda wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan (2), Pasal 44, Pasal 73 ayat (1) dan (2), Pasal 74 ayat (1), dan Pasal 75 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan mengenai telekomunikasi, serta pencabutan IAR/IKRAP. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 53, Pasal 56 ayat (2), Pasal 57, Pasal 76 ayat (3), Pasal 76 ayat (4), dan Pasal 79 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin setelah diberikan peringatan tertulis.