For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio

Also known as: Permenkominfo 2/2015 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2015Publication Date:3 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date04 Februari 2015
Publication Date03 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 6 huruf b yang mengatur persyaratan permohonan Izin Amatir Radio (IAR), serta perubahan pada Pasal 7 ayat (1) yang mempercepat penerbitan IAR menjadi paling lama 10 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang melakukan kegiatan amatir radio melalui percepatan proses perizinan.

(-)

(-)