For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Also known as: Permenkominfo 3/2015 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2015Publication Date:3 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date04 Februari 2015
Publication Date03 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 11A yang mengatur bahwa Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diterbitkan paling lama 10 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap oleh Direktur Jenderal. Selain itu, Pasal 12 huruf b dihapus, dan persyaratan permohonan IKRAP baru meliputi fotokopi KTP, surat pernyataan bersedia menjadi anggota organisasi, pas foto terbaru, dan fotokopi bukti pembayaran IKRAP.

(-)

(-)