For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Also known as: Permenhub 43/2014 · Permenhub No. 43 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 September 2014Publication Date:12 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang) berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. PIP Semarang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang pelayaran dan memiliki fungsi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan penelitian, pengelolaan administrasi, dan pengembangan sistem penjaminan mutu. Organisasi PIP Semarang terdiri dari Direktur, Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)