Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan. PIP dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan. Tugas PIP adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang pelayaran, dengan fungsi meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan sumber daya, pengembangan sistem manajemen mutu, pembinaan mental dan moral, pengembangan usaha, pemeriksaan intern, serta pembinaan civitas akademika. Struktur organisasi PIP terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Perwakilan Manajemen Mutu, Jurusan, Kelompok Dosen, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan, Divisi Pengembangan Usaha, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi PIP di Semarang dan Makassar.