on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003
Also known as: Keppres 65/2003 · Keppres No. 65 Tahun 2003 · Keppres Nomor 65 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Hakim yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam gaji pokok Hakim yang baru menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003. Penyesuaian ini berlaku bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Gaji pokok yang baru akan ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Agama, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang kepada pejabat bawahan. Hakim yang berada di bawah pangkat tertentu akan digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.