For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama

Also known as: PERPRES 2/2006 · PERPRES No. 2 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2006Publication Date:11 Januari 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 2006
Publication Date11 Januari 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005. Gaji pokok Hakim yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 kini disesuaikan dengan ketentuan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2006. Penetapan gaji pokok baru ini dilaksanakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, yang dapat mendelegasikan wewenangnya. Hakim yang berada di bawah pangkat tertentu digaji berdasarkan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(-)