on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
Also known as: Keppres 65/2001 · Keppres No. 65 Tahun 2001 · Keppres Nomor 65 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Hakim sesuai dengan perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001. Penyesuaian ini berlaku bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Gaji pokok Hakim yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 disesuaikan dengan ketentuan baru mulai 1 Januari 2001. Penetapan gaji baru dilakukan melalui keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Agama, dengan kemungkinan delegasi wewenang kepada pejabat bawahan. Hakim yang belum mencapai pangkat tertentu digaji berdasarkan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.