For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Peraturan OJK 62/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:16 Desember 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5629); 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat; 3. Ketentuan mengenai wilayah jaringan kantor BPR sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5849); 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/9/PBI/2008 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4823); 5. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/36/DPNP tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat secara Mandatory dalam rangka Konsolidasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan kontribusi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terhadap perekonomian daerah. Kebijakan ini memperkuat kelembagaan BPR melalui penguatan permodalan sejak pendirian, mendorong konsolidasi, menata kelembagaan, meningkatkan komitmen pemilik, meningkatkan kualitas pengurus, memperkuat fungsi jaringan kantor, menyempurnakan mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, serta menyempurnakan prosedur dan mekanisme perizinan kelembagaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendirian BPR, perizinan pendirian BPR (termasuk persetujuan prinsip dan izin usaha), perubahan izin usaha dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi BPR, kepemilikan dan perubahan modal BPR, persyaratan bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif BPR, serta pengaturan mengenai jaringan kantor BPR (pembukaan, pemindahan, dan penutupan).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan pemenuhan persyaratan khusus bagi badan hukum yang menjadi pemilik BPR (misalnya, persyaratan modal minimum dan kompetensi pejabat). Secara khusus, peraturan ini mengatur mengenai penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan Pemegang Saham Pengendali (PSP), serta perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP.

1. Persetujuan prinsip pendirian BPR yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Calon PSP yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan izin usaha pendirian BPR disertai dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. 3. BPR yang telah memperoleh persetujuan prinsip pembukaan Kantor Cabang, pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang, atau perubahan bentuk badan hukum dapat menindaklanjuti permohonan izin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. 4. Rencana pembukaan atau pemindahan alamat Kantor Kas, permohonan perubahan nama, dan penutupan jaringan kantor yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun belum memperoleh penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 5. BPR yang telah memperoleh persetujuan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, dapat menindaklanjuti permohonan dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. 6. Ketentuan mengenai laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 70 ayat (3), Pasal 73 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), Pasal 92 ayat (2), Pasal 94, Pasal 100 ayat (2), Pasal 101 ayat (3), Pasal 102 ayat (2), Pasal 118 ayat (4), dan Pasal 119 ayat (3), disampaikan secara luring sampai dengan 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 7. Ketentuan mengenai batas waktu pelaporan dan sanksi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 40, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 47 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 62 ayat (1), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (3), Pasal 65 ayat (5), Pasal 65 ayat (8), Pasal 65 ayat (9), Pasal 65 ayat (10), Pasal 65 ayat (11), Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 71 ayat (4), Pasal 71 ayat (6), Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (1), Pasal 86 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), Pasal 90 ayat (2), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (3), Pasal 93, Pasal 95 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), Pasal 106 ayat (1), Pasal 110 ayat (1), Pasal 110 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 118 ayat (2), Pasal 118 ayat (3), Pasal 119 ayat (2), Pasal 120 ayat (2), Pasal 120 ayat (4), Pasal 121 ayat (2), Pasal 121 ayat (4), Pasal 122 ayat (2), Pasal 123 ayat (1), Pasal 124 ayat (2), Pasal 124 ayat (3), Pasal 127 ayat (2), Pasal 134 ayat (1), Pasal 134 ayat (2), Pasal 135 ayat (1), dan/atau Pasal 144 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, larangan ekspansi, penghentian sementara kegiatan operasional, penundaan hak menerima dividen, dan/atau larangan sebagai pihak utama. 2. Keterlambatan penyampaian laporan atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 42 ayat (4), Pasal 46 ayat (1), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (7), Pasal 56 ayat (4), Pasal 56 ayat (5), Pasal 56 ayat (7), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (4), Pasal 68 ayat (4), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73 ayat (2), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (4), Pasal 76 ayat (5), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), Pasal 92 ayat (2), Pasal 94, Pasal 100 ayat (2), Pasal 101 ayat (3), Pasal 102 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 103 ayat (4), Pasal 104 ayat (4), Pasal 104 ayat (5), Pasal 110 ayat (3), Pasal 110 ayat (5), Pasal 113 ayat (3), Pasal 113 ayat (5), Pasal 118 ayat (4), Pasal 119 ayat (3), Pasal 120 ayat (3), Pasal 120 ayat (5), Pasal 121 ayat (4), Pasal 122 ayat (3), Pasal 122 ayat (4), Pasal 123 ayat (3), Pasal 134 ayat (3), Pasal 135 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per Hari Kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).