on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Also known as: Peraturan OJK 62/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan kontribusi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terhadap perekonomian daerah. Kebijakan ini memperkuat kelembagaan BPR melalui penguatan permodalan sejak pendirian, mendorong konsolidasi, menata kelembagaan, meningkatkan komitmen pemilik, meningkatkan kualitas pengurus, memperkuat fungsi jaringan kantor, menyempurnakan mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, serta menyempurnakan prosedur dan mekanisme perizinan kelembagaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendirian BPR, perizinan pendirian BPR (termasuk persetujuan prinsip dan izin usaha), perubahan izin usaha dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi BPR, kepemilikan dan perubahan modal BPR, persyaratan bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif BPR, serta pengaturan mengenai jaringan kantor BPR (pembukaan, pemindahan, dan penutupan).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan pemenuhan persyaratan khusus bagi badan hukum yang menjadi pemilik BPR (misalnya, persyaratan modal minimum dan kompetensi pejabat). Secara khusus, peraturan ini mengatur mengenai penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan Pemegang Saham Pengendali (PSP), serta perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP.