on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/9/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi
Also known as: Peraturan BI 10/9/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/9/PBI/2008
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rangka konsolidasi. Latar belakangnya adalah untuk mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, serta menciptakan struktur perbankan yang ideal. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses konsolidasi perbankan di bidang permodalan, sehingga kegiatan usaha bank sesuai dengan kemampuan permodalan yang dimiliki.
Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR dapat dilakukan secara sukarela atau mandatory. Secara sukarela dilakukan atas permohonan pemegang saham Bank Umum dengan modal inti di bawah Rp100 miliar atau yang masih wajib membatasi kegiatan usaha. Secara mandatory diberlakukan bagi Bank Umum yang tidak memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar pada 31 Desember 2010, masih wajib membatasi kegiatan usaha dan tidak mengajukan permohonan sukarela, atau telah mengajukan permohonan sukarela namun belum menyelesaikan penyesuaian kegiatan usaha sampai tanggal tersebut.
Bank Umum yang mengajukan perubahan izin usaha secara sukarela harus mencantumkan rencana tersebut dalam rencana bisnis bank. Proses persetujuan dilakukan dalam dua tahap: persetujuan prinsip dan persetujuan perubahan izin usaha. Persetujuan prinsip meliputi penelitian dokumen, penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham Pengendali, Direksi, dan Komisaris, serta penilaian potensi dan kelayakan perubahan izin usaha. Bank yang telah mendapat persetujuan prinsip harus menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi BPR, meliputi aspek hukum, jenis kegiatan usaha, infrastruktur, pelaporan, jaringan kantor, dan kesiapan operasional.
Perubahan izin usaha secara mandatory ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia. Bank Umum yang ditetapkan menjadi BPR wajib menyelenggarakan RUPS, melaksanakan penyesuaian kegiatan usaha, dan menghentikan transaksi produk dan jasa Bank Umum yang dilarang dilakukan oleh BPR.