For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 7/2024 · Peraturan OJK No. 7 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 April 2024Publication Date:25 April 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeBank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date30 April 2024
Publication Date25 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6383); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6602). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 32/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23/OJK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan OJK ini.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pendirian BPR dan BPR Syariah, termasuk persyaratan perizinan, modal disetor, dan bentuk badan hukum. 2. Kepemilikan dan perubahan modal, termasuk persyaratan kepemilikan, penambahan modal disetor, dan perubahan kepemilikan saham. 3. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pejabat Eksekutif, termasuk persyaratan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian. 4. Kantor BPR dan BPR Syariah, termasuk pembukaan, pemindahan, perubahan status, dan penutupan kantor. 5. Perubahan nama dan bentuk badan hukum BPR dan BPR Syariah. 6. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR dan BPR Syariah, termasuk persyaratan dan tata cara. 7. Konsolidasi BPR dan BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama. 8. Sinergi BPR dan BPR Syariah dengan BUS atau BUK. 9. Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

1. BPR atau BPR Syariah yang telah memiliki jaringan kantor pada kabupaten atau kota di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi Kantor Pusat BPR atau BPR Syariah sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, tetap dapat mempertahankan kantor yang telah ada. 2. BPR atau BPR Syariah yang telah memperoleh: a. persetujuan prinsip pendirian BPR atau BPR Syariah; b. persetujuan prinsip perubahan bentuk badan hukum; dan/atau c. persetujuan persiapan pencabutan izin usaha, sebelum Peraturan OJK ini berlaku, persetujuan dimaksud dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya tetap mengacu pada Peraturan OJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat atau Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 3. BPR atau BPR Syariah yang telah menyampaikan permohonan izin atau persetujuan penambahan modal disetor dan/atau perubahan kepemilikan saham, pembukaan kantor, pemindahan kantor, atau penutupan kantor, namun belum memperoleh persetujuan OJK, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK ini. 4. BPR atau BPR Syariah yang telah memperoleh hasil penelaahan persiapan pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan sebelum Peraturan OJK ini berlaku, proses selanjutnya tetap mengacu pada Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 5. Penilaian mengenai kriteria kepemilikan dan/atau pengendalian PSP pada BPR atau BPR Syariah yang diwajibkan untuk melakukan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) pertama kali diperhitungkan dari komposisi kepemilikan dan/atau pengendalian PSP pada BPR atau BPR Syariah pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 20 dikenai teguran tertulis. 2. Pelanggaran berulang terhadap ketentuan di atas dapat dikenai penurunan tingkat kesehatan, larangan ekspansi, penghentian sementara operasional, dan/atau penundaan dividen. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan BPR atau BPR Syariah melalui sistem pelaporan OJK. 4. Keterlambatan penyampaian laporan atau bukti pengumuman dikenai denda sebesar Rp100.000,00 per hari kerja, maksimal Rp5.000.000,00.