For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 21/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2019

Status:
Inactive
Effective Date:11 September 2019Publication Date:11 September 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date11 September 2019
Publication Date11 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas dan modern untuk proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR dan BPRS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Transaksi yang Diatur: Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR dan BPRS, baik atas inisiatif bank maupun atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Persyaratan dan Tata Cara: Persyaratan dan prosedur yang harus diikuti dalam proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, termasuk penyusunan rancangan, persetujuan RUPS, dan perizinan dari OJK.
  3. Pembatasan Wilayah Operasi: Ketentuan mengenai wilayah operasi BPR dan BPRS setelah penggabungan atau peleburan, yang umumnya terbatas pada wilayah provinsi yang sama, dengan pengecualian tertentu berdasarkan modal inti dan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
  4. Hak dan Kewajiban:
    • Kewajiban untuk memperoleh izin dari OJK untuk setiap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
    • Kewajiban untuk mengumumkan rencana penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan kepada pihak-pihak terkait.
    • Hak kreditur untuk mengajukan keberatan atas rencana penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
    • Hak pemegang saham yang tidak setuju untuk meminta agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar.
  5. Kebijakan Pendukung: Kebijakan yang mendorong penggabungan atau peleburan, seperti perpanjangan target waktu penyelesaian rencana tindak dan perpanjangan jangka waktu pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi Direksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran ketentuan, serta ketentuan peralihan yang mengatur proses yang sedang berjalan saat peraturan ini mulai berlaku.

1. BPR atau BPRS yang sedang dalam proses Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap tunduk pada ketentuan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 berlaku bagi BPR atau BPRS yang sedang dalam proses Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan BPR atau BPRS, dan/atau penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR atau BPRS. 2. Pelanggaran terhadap batasan wilayah dan jaringan kantor BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dikenakan sanksi administratif mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor bank perkreditan rakyat berdasarkan modal inti. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d atau Pasal 36 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau pencantuman dalam daftar pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.