For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Also known as: PMK 143/PMK.01/2016 · PMK No. 143/PMK.01/2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 September 2016Publication Date:27 September 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 September 2016
Publication Date27 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 941) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) guna meningkatkan kinerja dan efektivitasnya. LPDP bertugas mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Ketentuan Substansial

LPDP berfungsi sebagai satuan kerja non-eselon di bawah Kementerian Keuangan dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. LPDP dipimpin oleh Direktur Utama dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. Tugas utama LPDP adalah mengelola dana abadi pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan. Fungsi LPDP meliputi pengelolaan SDM, keuangan, investasi, beasiswa, riset, dan rehabilitasi fasilitas pendidikan. Struktur organisasi LPDP terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Selama organisasi dan tata kerja LPDP berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja LPDP yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)