For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Also known as: PMK 252/PMK.01/2011 · PMK No. 252/PMK.01/2011

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya dan mengantisipasi kebutuhan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam. Tujuannya adalah untuk mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dibentuk sebagai unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Keuangan, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. LPDP bertugas mengelola dana abadi pendidikan dan dana cadangan pendidikan sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi LPDP meliputi penyusunan rencana strategis, pengelolaan dana, penyaluran dana, serta monitoring dan evaluasi. Struktur organisasi LPDP terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengelolaan dana pendidikan.

1. Semua ketentuan yang berkenaan dengan Satuan Kerja Sementara Unit Pengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)