Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). LPDP adalah satuan kerja non-Eselon pada Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan. LPDP bertugas melaksanakan pengelolaan dana abadi pendidikan yang bersumber dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya. Fungsi LPDP meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan di bidang investasi, beasiswa, fasilitasi pendanaan riset, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi dan teknis, pelaksanaan pemeriksaan intern, dan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Susunan organisasi LPDP terdiri atas Direktur Keuangan dan Umum, Direktur Investasi, Direktur Beasiswa, Direktur Fasilitasi Riset, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur tata kerja LPDP, termasuk penyusunan peta proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.