on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 12/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan perubahan bentuk badan hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Kamuning adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih, mendorong pertumbuhan perekonomian, serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perumda ini bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan penyediaan air minum atau air bersih melalui pelayanan jasa yang bermutu, dan memperoleh laba berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: sumber modal Perumda yang terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya; Organisasi dan Tata Kerja Perumda yang terdiri atas KPM (Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi; Tugas dan wewenang dari masing-masing organ Perumda; Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi; Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi; Pengelolaan urusan pegawai; Tata kelola Perumda yang meliputi tahun buku dan penggunaan laba bersih, rencana bisnis, laporan pengelolaan keuangan tahunan, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, dan pengawasan; serta Ketentuan Pokok Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur.