For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 2/2016 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 2016Publication Date:5 September 2016
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date06 September 2016
Publication Date05 September 2016
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk meningkatkan kinerja PDAM.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi susunan organisasi kepengurusan Direksi, struktur organisasi Dewan Pengawas dan Direksi, persyaratan calon anggota Dewan Pengawas, jumlah anggota Dewan Pengawas, persyaratan dan batas usia Direktur dan Wakil Direktur, persyaratan menjadi calon Direktur dan Wakil Direktur, masa jabatan Direktur, larangan jabatan rangkap bagi Direktur, wewenang Direktur dan Wakil Direktur, serta pemberhentian Direksi.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PDAM, serta untuk memastikan bahwa PDAM dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(-)

(-)