on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 17/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan. Perubahan tersebut terkait dengan pembagian laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang menyatakan bahwa bagian daerah dari laba bersih seharusnya mencapai 55%, terdiri dari 30% untuk Dana Pembangunan Daerah dan 25% untuk Anggaran Belanja Daerah.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008. Setelah perubahan, penggunaan laba bersih PDAM yang telah disahkan ditetapkan sebagai berikut: