For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban

Also known as: Permendag 05/2019 · Permendag No. 05 Tahun 2019 · Permendag Nomor 05 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2019Publication Date:30 Januari 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Februari 2019
Publication Date30 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Perubahan tersebut mencakup ketentuan mengenai impor ban oleh perusahaan pemilik NIB, yang mana API-P dapat melakukan impor dari negara asal atau melalui PLB, sementara API-U hanya dapat melakukan impor melalui PLB. Terdapat pengecualian bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 Maret 2019, yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.С 1.1). Masa berlaku Persetujuan Impor dapat diperpanjang paling lama 30 hari dengan pengajuan permohonan secara elektronik paling lambat 14 hari kerja sebelum masa berlaku habis. Verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan terhadap impor ban, meliputi data di Persetujuan Impor dan kesesuaian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban dengan dokumen asal barang. Laporan Surveyor (LS) menjadi dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

1. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Impor Ban yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 Maret 2019. 2. Impor Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.С 1.1).

1. Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Impor. 2. Persetujuan Impor yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan Impor Ban dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal pembekuan. 3. Sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan Persetujuan Impor ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 4. Perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya paling singkat 1 tahun sejak tanggal pencabutan.