Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Perubahan tersebut mencakup definisi Ban, persyaratan pengajuan Persetujuan Impor, pelaporan perubahan terkait dokumen impor, verifikasi atau penelusuran teknis impor, pemeriksaan pemenuhan persyaratan impor setelah melalui Kawasan Pabean, kewajiban pelaporan pelaksanaan impor, sanksi bagi importir yang melanggar ketentuan, dan pengecualian kewajiban memiliki Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-P yang mengimpor Ban sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban terkait daftar ban yang dibatasi impornya.