For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban

Also known as: Permendag 77/M-DAG/PER/11/2016 · Permendag No. 77/M-DAG/PER/11/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:9 November 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban dalam negeri, mendorong pembangunan industri ban nasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing nasional. Peraturan ini mengatur pembatasan impor ban yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. Persetujuan Impor diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan berlaku selama satu tahun untuk API-P dan enam bulan untuk API-U. Perusahaan pemilik API-P dilarang memperdagangkan ban yang diimpor. Proses impor harus melalui verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan impor secara berkala. Ketentuan ini tidak berlaku untuk ban yang dikapalkan sebelum peraturan ini berlaku dan beberapa pengecualian lainnya.

1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Ban yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Ban yang dikapalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L). 3. Ban yang dikapalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan harus dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (BC 1.1).

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor periode berikutnya. 2. Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan melanggar ketentuan larangan, mengubah isi Persetujuan Impor, menyampaikan data tidak benar, mengimpor ban tidak sesuai, atau dinyatakan bersalah atas tindak pidana terkait. 3. Penetapan sebagai Surveyor dicabut jika melanggar pelaksanaan Verifikasi atau tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan.