on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 57/2018 · Permendag No. 57 Tahun 2018 · Permendag Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2018 berlaku untuk jangka waktu terbatas dan masa berlakunya secara tegas ditentukan dalam teks peraturan.
Periode berlaku: Ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2018 dan berlaku sampai dengan 31 Mei 2018 (Pasal 4).
Pencabutan/perubahan yang tercantum dalam peraturan: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 6). Dengan demikian sebelum berlakunya No.57/2018, No.44/2018 adalah peraturan yang relevan dan kemudian dicabut.
Pengganti: Peraturan ini bersifat periodik/temporal untuk penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) bulan Mei 2018. Dokumen ini tidak menyebutkan peraturan tunggal yang menggantikan secara permanen No.57/2018 setelah berakhirnya masa berlaku; ketentuan Pasal 5 menyatakan bahwa apabila HPE yang baru belum ditetapkan, nilai HPE dalam Lampiran Peraturan ini tetap digunakan sampai ditetapkannya HPE baru. Dengan kata lain, penggantian praktis dilakukan melalui penetapan HPE berikutnya oleh Menteri Perdagangan (atau peraturan terbaru yang memuat HPE), namun identitas peraturan pengganti perlu diverifikasi di sumber resmi (Berita Negara / laman Kementerian Perdagangan) karena belum disebutkan secara eksplisit dalam teks ini.
Riwayat perubahan sebelum tidak berlaku: Berdasarkan teks peraturan, yang nyata adalah pencabutan Permendag Nomor 44 Tahun 2018 ketika Permendag No.57/2018 mulai berlaku. Peraturan ini sendiri merupakan penetapan HPE untuk periode tertentu dan tidak memuat amandemen lain pada dirinya. Setelah tanggal 31 Mei 2018 masa berlakunya berakhir dan peraturan menjadi tidak berlaku kecuali untuk keperluan transisi sebagaimana diatur (lihat Pasal 5).
Catatan penting: Karena peraturan ini bersifat sementara dan secara resmi telah berakhir pada 31 Mei 2018, statusnya adalah tidak berlaku. Untuk mengetahui peraturan pengganti atau HPE yang berlaku saat ini, disarankan memeriksa publikasi resmi (Berita Negara Republik Indonesia, situs Kementerian Perdagangan, atau peraturan Menteri Keuangan/PMK yang relevan).
Tujuan dan latar belakang (saat aktif):
Tujuan utama Peraturan Menteri ini adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar agar terdapat dasar yang jelas dan seragam bagi penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M‑DAG/PER/2/2017.
Latar belakang kebijakan meliputi kebutuhan koordinasi antar instansi teknis, kestabilan administrasi perhitungan bea keluar, serta penerapan mekanisme penetapan HPE berdasarkan harga pasar (bursa internasional, FOB, pasar domestik atau pasar negara pengimpor).
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Kewajiban Menteri Perdagangan: menetapkan HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan melakukannya berdasarkan usulan tertulis serta hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Kewajiban Menteri Keuangan: menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penghitungan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar (Pasal 3).
Kewajiban Eksportir: ketika melakukan pemberitahuan ekspor dan perhitungan bea keluar, patuh pada HPE yang berlaku sebagai dasar perhitungan (implikasi administratif/operasional; kewajiban lebih rinci diatur oleh peraturan kepabeanan dan PMK terkait tarif).
Hak pihak‑pihak terkait: memperoleh kepastian administrasi terhadap dasar perhitungan Bea Keluar selama periode HPE tersebut berlaku; hak banding/keberatan terhadap perhitungan bea keluar diatur dalam ketentuan hukum yang relevan (UU Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya).
Mengapa peraturan ini menjadi tidak berlaku:
Peraturan ini bersifat temporer dan secara tegas mempunyai batas masa berlaku (1 Mei 2018 s.d. 31 Mei 2018). Dengan habisnya masa berlaku tersebut, peraturan tidak lagi berlaku kecuali untuk tujuan peralihan diatur secara khusus (lihat Pasal 5). Oleh karena itu, status tidak berlaku lebih disebabkan oleh berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, bukan oleh pencabutan administratif di luar ketentuan tersebut.
Secara operasional HPE rutin diperbaharui; karena itu peraturan penetapan HPE biasanya bersifat periodik (bulanan) dan akan digantikan oleh penetapan HPE berikutnya melalui peraturan menteri atau instrumen administratif lain.
Dampak pencabutan/berakhirnya peraturan:
Secara administratif, apabila HPE baru belum ditetapkan, Pasal 5 menjamin kesinambungan dengan menyatakan HPE dalam Lampiran tetap dipakai sampai HPE baru ditetapkan sehingga sementara menahan celah hukum untuk perhitungan bea keluar.
Bagi eksportir: perubahan HPE atau berakhirnya peraturan dapat mengakibatkan perubahan dasar penghitungan Bea Keluar dan akibat finansial (kenaikan/penurunan beban bea keluar) pada ekspor yang dilakukan setelah efektifitas HPE baru.
Bagi administrasi negara: memerlukan koordinasi cepat untuk menetapkan HPE baru agar tidak menimbulkan ketidakpastian jangka panjang. Semua penghitungan dan penagihan bea keluar tetap tunduk pada ketentuan UU Kepabeanan dan PMK terkait.
Penekanan: Semua uraian di atas merupakan gambaran historis dari fungsi dan isi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2018 ketika peraturan itu aktif. Karena peraturan ini telah berakhir masa berlakunya, implikasi praktisnya pada waktu sekarang bergantung pada peraturan HPE yang menggantikan atau ketentuan administrasi terbaru.
Ketentuan peralihan yang tercantum dalam Peraturan:
Pasal 5 menyatakan bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Dengan demikian ada ketentuan eksplisit untuk menjaga kesinambungan administratif.
Pasal 6 menegaskan pencabutan Permendag Nomor 44 Tahun 2018 pada saat Permendag No.57/2018 mulai berlaku; ini mencerminkan mekanisme pergantian peraturan antar terbitan menteri yang serupa.
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti biasanya berjalan (praktik administrasi):
Kementerian Perdagangan dan instansi teknis melakukan koordinasi untuk menyusun HPE periode berikutnya; Menteri Perdagangan menerbitkan penetapan HPE baru (melalui peraturan menteri atau penetapan administratif lain) sebelum atau segera setelah masa berlaku HPE lama berakhir.
Otoritas kepabeanan/Menteri Keuangan menggunakan HPE yang sedang berlaku (atau yang tetap berlaku berdasarkan Pasal 5) untuk perhitungan Bea Keluar sampai ada ketentuan pengganti.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut setelah berakhirnya peraturan:
Kewajiban untuk membayar Bea Keluar atas ekspor tetap berjalan dan dihitung berdasarkan HPE yang berlaku pada waktu ekspor (sesuai ketentuan kepabeanan dan PMK terkait).
Hak eksportir untuk memperoleh kepastian perhitungan bea, mengajukan keberatan administratif atau banding jika menilai perhitungan bea tidak sesuai, tetap dijamin oleh ketentuan perundang‑undangan umum (mis. aturan keberatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau upaya hukum administratif).
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Perkara administratif atau sengketa yang menyangkut perhitungan bea yang menggunakan HPE periode Mei 2018 harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat kejadian/perhitungan (yaitu HPE yang tercantum dalam Lampiran ketika peraturan itu masih berlaku atau ketentuan transisi Pasal 5 bila relevan).
Proses pemeriksaan, keberatan, banding atau litigasi yang sedang berjalan tidak otomatis gugur hanya karena berakhirnya peraturan penetapan HPE; penyelesaian mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku (UU Kepabeanan, peraturan pelaksana dan ketentuan peralihan dalam peraturan yang relevan).
Saran praktik: Untuk memastikan hak dan kewajiban selama masa transisi, pihak‑pihak terkait sebaiknya menyimpan bukti dokumen HPE yang digunakan pada saat perhitungan, dan memantau terbitnya HPE berikutnya atau peraturan pengganti melalui saluran resmi.
Sanksi yang dahulu berlaku (secara implisit):
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2018 tidak merinci sanksi administratif atau pidana secara identik dalam teksnya. Namun pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban terkait ekspor (mis. ketidaksesuaian dalam perhitungan/penyetoran Bea Keluar, kesalahan deklarasi, atau pelanggaran kepabeanan lain) diatur dalam peraturan lain yang menjadi payung penegakan, khususnya:
Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (dan perubahan berikutnya) — mengatur sanksi administratif, denda, penyitaan, dan sanksi pidana atas pelanggaran kepabeanan tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan (contoh: PMK No.13/PMK.010/2017) yang menetapkan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif serta mekanisme pemungutan, termasuk konsekuensi administratif jika terjadi ketidaksesuaian.
Status sanksi setelah peraturan dicabut/masa berakhir:
Sanksi atas pelanggaran yang terjadi pada masa berlakunya Permendag No.57/2018 tetap dapat diberlakukan dan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. Berakhirnya peraturan penetapan HPE tidak membatalkan kewajiban pembayaran bea atau sanksi administratif yang telah timbul.
Jika perhitungan sanksi/denda memerlukan acuan terhadap HPE, maka nilai HPE yang berlaku pada saat perhitungan (atau yang dipertahankan menurut ketentuan peralihan Pasal 5) akan menjadi dasar yang relevan.
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Proses penyidikan, penagihan, atau administrasi sanksi yang masih berjalan sebelum atau pada saat peraturan berakhir dilanjutkan menurut mekanisme hukum yang berlaku (mis. pemeriksaan oleh DJBC, penetapan tagihan, keberatan administratif, banding ke pengadilan tata usaha negara bila diperlukan).
Tidak adanya ketentuan sanksi khusus dalam Permendag ini menegaskan bahwa aspek penegakan dan sanksi tetap berada pada payung peraturan kepabeanan dan peraturan keuangan publik, sehingga penyelesaian mengikuti kerangka hukum tersebut.
Catatan akhir: Karena Permendag No.57/2018 bersifat periodik dan telah berakhir masa berlakunya, untuk kepastian mengenai sanksi konkret atau status penegakan saat ini perlu merujuk pada peraturan pelaksana lainnya (UU Kepabeanan, PMK terkait, dan peraturan-peraturan Menteri perdagangan/keuangan selanjutnya). Disarankan melakukan verifikasi dokumen resmi apabila ada perkara atau tagihan yang masih berlangsung.