For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 61/2018 · Permendag No. 61 Tahun 2018 · Permendag Nomor 61 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2018Publication Date:23 Mei 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Juni 2018
Publication Date23 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni 2018 hingga 30 Juni 2018, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode tersebut, maka HPE yang ada tetap berlaku hingga penetapan baru dilakukan.

(-)

(-)