For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 73/2018 · Permendag No. 73 Tahun 2018 · Permendag Nomor 73 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2018Publication Date:25 Juni 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Juli 2018
Publication Date25 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018. Produk pertambangan yang termasuk dalam peraturan ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) baik dalam bentuk konsentrat maupun pellet, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite). HPE untuk setiap produk ditetapkan berdasarkan kadar mineral dan unsur yang terkandung di dalamnya, serta pos tarif/HS yang sesuai.

(-)

(-)