For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Perka Polri 5/2017 · Perka Polri No. 5 Tahun 2017 · Perka Polri Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2017Publication Date:13 Februari 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date14 Februari 2017
Publication Date13 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penambahan persyaratan khusus kenaikan pangkat reguler, khususnya terkait dengan jabatan definitif setingkat menteri dan persyaratan pendidikan serta telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon tertentu. Selain itu, anggota Polri yang telah selesai melaksanakan tugas sebagai Ajudan Presiden dan Wakil Presiden dapat dinaikkan pangkat dengan pertimbangan khusus. Peraturan ini juga mengatur persyaratan kenaikan pangkat dari berbagai tingkatan kepangkatan, mulai dari Irjen Pol hingga Bharada, dengan mempertimbangkan pendidikan, pelatihan, dan jabatan yang diemban.

(-)

(-)