Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mengatur tentang administrasi kepangkatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan, meningkatkan kemampuan, pembinaan karir, dan batasan waktu pengabdian personel dalam dinas Polri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Golongan Kepangkatan Polri:** Terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama, dengan rincian tingkatan pangkat di masing-masing golongan.
2. **Sifat Pangkat:** Pangkat Efektif, Pangkat Lokal, dan Pangkat Tituler, dengan ketentuan penggunaan dan persyaratan masing-masing.
3. **Jenis Kenaikan Pangkat:** Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA).
4. **Persyaratan Kenaikan Pangkat:** Persyaratan umum dan khusus untuk setiap jenis kenaikan pangkat, termasuk Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), Masa Dinas Perwira (MDP), pendidikan, penilaian kinerja, dan persyaratan administrasi.
5. **Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat:** Proses pengusulan kenaikan pangkat dari tingkat satuan kerja hingga Kapolri, termasuk peran Dewan Pertimbangan Karier (DPK).
6. **Tataran Kewenangan:** Kewenangan penandatanganan keputusan kenaikan pangkat oleh Presiden, Kapolri, dan Asisten SDM Kapolri.