For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Also known as: PP 55/2020 · PP No. 55 Tahun 2020 · PP Nomor 55 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 September 2020Publication Date:29 September 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 2020
Publication Date29 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan penjaminan yang meningkat, dengan mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan keuangan negara, termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19. Perseroan akan memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah. Perseroan juga dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)