on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Also known as: PP 35/2009 · PP No. 35 Tahun 2009 · PP Nomor 35 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan memberikan penjaminan pada proyek kerjasama antara Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur. Tujuan utama dari penyertaan modal negara ini adalah untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) yang bergerak khusus di bidang penjaminan infrastruktur.
Ketentuan Substansial
Penyertaan modal negara untuk pendirian Persero ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tidak berlaku bagi Persero yang didirikan berdasarkan peraturan ini. Pendirian Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.