For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Also known as: PP 50/2016 · PP No. 50 Tahun 2016 · PP Nomor 50 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 November 2016Publication Date:3 November 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 November 2016
Publication Date03 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan memperluas mandat kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang penjaminan infrastruktur. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa penyertaan modal negara untuk pendirian Persero bertujuan memberikan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)