For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi

Also known as: Permenhub 54/2010 · Permenhub No. 54 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 September 2010Publication Date:23 September 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 September 2010
Publication Date23 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 48 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menunda pemberlakuan perubahan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 48 Tahun 2010. Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kesiapan sarana serta prasarana pelayanan. Perubahan ini mengatur bahwa evaluasi tarif akan dilakukan pada akhir bulan Desember 2010. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)