on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Sumber Radioaktif
Also known as: PP 33/2007 · PP No. 33 Tahun 2007 · PP Nomor 33 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi pengion serta memastikan keamanan sumber radioaktif. Peraturan ini mengatur kewajiban pemegang izin untuk memenuhi persyaratan keselamatan radiasi, termasuk manajemen, proteksi radiasi, teknik, dan verifikasi keselamatan. Pemegang izin juga diwajibkan untuk mendokumentasikan pemenuhan persyaratan ini dalam Program Jaminan Mutu. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pemantauan kesehatan pekerja radiasi, penyediaan personil yang berkualifikasi, dan pelaksanaan pendidikan serta pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang keselamatan radiasi. Peraturan ini juga mengatur tentang intervensi dalam situasi paparan kronik dan darurat, serta keamanan sumber radioaktif dalam kegiatan impor, ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan.