on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
Also known as: PP 63/2000 · PP No. 63 Tahun 2000 · PP Nomor 63 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dengan tujuan menjamin keselamatan, keamanan, ketentraman, kesehatan pekerja dan masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dari pemanfaatan radiasi pengion.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur persyaratan sistem pembatasan dosis, sistem manajemen keselamatan radiasi, kalibrasi, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan radiasi. Pengusaha instalasi harus memenuhi prinsip keselamatan dan kesehatan, termasuk memastikan bahwa penerimaan dosis radiasi tidak melebihi batas yang ditetapkan. Pengusaha juga harus memiliki organisasi proteksi radiasi, melakukan pemantauan dosis, dan menyediakan peralatan proteksi radiasi. Selain itu, pengusaha wajib menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi dan menyimpan dokumentasi terkait selama 30 tahun setelah pekerja berhenti bekerja.