For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion

Also known as: PP 63/2000 · PP No. 63 Tahun 2000 · PP Nomor 63 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:21 Agustus 2000Publication Date:21 Agustus 2000
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKeselamatan Dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Agustus 2000
Publication Date21 Agustus 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dengan tujuan menjamin keselamatan, keamanan, ketentraman, kesehatan pekerja dan masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dari pemanfaatan radiasi pengion.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur persyaratan sistem pembatasan dosis, sistem manajemen keselamatan radiasi, kalibrasi, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan radiasi. Pengusaha instalasi harus memenuhi prinsip keselamatan dan kesehatan, termasuk memastikan bahwa penerimaan dosis radiasi tidak melebihi batas yang ditetapkan. Pengusaha juga harus memiliki organisasi proteksi radiasi, melakukan pemantauan dosis, dan menyediakan peralatan proteksi radiasi. Selain itu, pengusaha wajib menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi dan menyimpan dokumentasi terkait selama 30 tahun setelah pekerja berhenti bekerja.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi yang berhubungan dengan keselamatan kerja terhadap radiasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pengoperasian instalasi, atau pencabutan izin pemanfaatan tenaga nuklir.