Peraturan ini bertujuan untuk mengatur keselamatan kerja terhadap bahaya radiasi yang timbul dari penggunaan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya penggunaan teknologi modern yang melibatkan zat radioaktif di Indonesia, yang meskipun bermanfaat, juga menimbulkan risiko kesehatan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara instansi terkait, seperti kewajiban setiap Instalasi Atom untuk memiliki Petugas Proteksi Radiasi dan Ahli Proteksi Radiasi yang ditunjuk oleh instansi berwenang. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi, penanganan sampah radioaktif, dan tindakan dalam keadaan darurat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan kesehatan bagi pekerja radiasi.