For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi

Also known as: PP 11/1975 · PP No. 11 Tahun 1975 · PP Nomor 11 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 1975Publication Date:16 April 1975
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan HidupHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKeselamatan Kerja Terhadap Radiasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 1975
Publication Date16 April 1975
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur keselamatan kerja terhadap bahaya radiasi yang timbul dari penggunaan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya penggunaan teknologi modern yang melibatkan zat radioaktif di Indonesia, yang meskipun bermanfaat, juga menimbulkan risiko kesehatan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara instansi terkait, seperti kewajiban setiap Instalasi Atom untuk memiliki Petugas Proteksi Radiasi dan Ahli Proteksi Radiasi yang ditunjuk oleh instansi berwenang. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi, penanganan sampah radioaktif, dan tindakan dalam keadaan darurat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan kesehatan bagi pekerja radiasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 18 diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-.