For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif

Also known as: PP 45/2023 · PP No. 45 Tahun 2023 · PP Nomor 45 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 September 2023Publication Date:25 September 2023
Perlindungan Lingkungan HidupPengawasan Tenaga Nuklir

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKeselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 September 2023
Publication Date25 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memperbarui dan menyelaraskan ketentuan keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan standar internasional. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab pemegang izin sebagai penanggung jawab utama keselamatan radiasi, serta mengatur peran pihak lain seperti penyuplai dan tenaga medis. Selain itu, peraturan ini mengatur sistem manajemen keselamatan, justifikasi dan optimisasi paparan medik, serta keamanan zat radioaktif dalam konteks impor, ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan. Pendekatan bertingkat diterapkan sesuai dengan karakteristik pemanfaatan tenaga nuklir, dan peraturan ini diselaraskan dengan standar internasional seperti International Basic Safety Standards.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.