For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1990 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Pertimbangan Agung

Also known as: Keppres 13/1990 · Keppres No. 13 Tahun 1990 · Keppres Nomor 13 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1990Publication Date:30 Maret 1990
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeUang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Pertimbangan Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1990
Publication Date30 Maret 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1981 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan/administratif bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp 450.000,- setiap bulan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)