For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1981 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Dewan Perwakilan Rakyat

Also known as: Keppres 35/1981 · Keppres No. 35 Tahun 1981 · Keppres Nomor 35 Tahun 1981

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1981Publication Date:8 Agustus 1981
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeUang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Dewan Perwakilan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1981
Publication Date08 Agustus 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan mengenai uang paket/uang harian bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat yang berlaku sebelumnya.

Keputusan Presiden ini menetapkan uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 270.000,- per bulan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan/administratif bagi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 April 1981.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan-ketentuan mengenai uang paket/uang harian yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)