on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Pertimbangan Agung
Also known as: Keppres 16/1996 · Keppres No. 16 Tahun 1996 · Keppres Nomor 16 Tahun 1996
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980. Keputusan ini menetapkan bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung akan menerima uang paket sebesar Rp 750.000,00 setiap bulan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1990 dan berlaku surut sejak 1 April 1995.