For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: Permentan 07/2019 · Permentan No. 07 Tahun 2019 · Permentan Nomor 07 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2019Publication Date:4 Februari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Pertanian
Effective Date21 Februari 2019
Publication Date04 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 29/Kpts/KB.120/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 247/Kpts/KB.120/8/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor 29/Kpts/KB.120/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang menggunakan Dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pelaksanaan kegiatan ini harus memperhatikan kebijakan Komite Pengarah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Dilakukan melalui pendidikan (pemberian beasiswa dan penguatan kelembagaan pendidikan), pelatihan (teknis, manajerial, kewirausahaan), serta penyuluhan, pendampingan, dan fasilitasi. 2. Penelitian dan Pengembangan: Ditujukan untuk penciptaan inovasi dan peningkatan pengetahuan dan teknologi terkait perkebunan kelapa sawit, dilaksanakan oleh lembaga penelitian dan pengembangan di lingkup Kementerian Pertanian atau yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. 3. Peremajaan: Dilakukan untuk peningkatan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, melalui penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru, dengan kriteria tertentu. 4. Sarana dan Prasarana: Diberikan kepada pekebun untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit, meliputi benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen, unit pengolahan hasil, jalan kebun, alat transportasi, mesin pertanian, dan pembentukan infrastruktur pasar. 5. Organisasi: Pembentukan tim secara berjenjang di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk pelaksanaan peremajaan kelapa sawit dan/atau pemberian sarana dan prasarana.

1. Permohonan rekomendasi teknis yang sedang dalam proses pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 29/Kpts/KB.120/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 247/ Kpts/KB.120/8/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor 29/Kpts/ KB.120/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 2. Rekomendasi teknis yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.

(-)