For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: Permentan 15/2020 · Permentan No. 15 Tahun 2020 · Permentan Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:20 Mei 2020Publication Date:8 Mei 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Pertanian
Effective Date20 Mei 2020
Publication Date08 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peremajaan kelapa sawit dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dapat berjalan lebih efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan peran surveyor dalam proses peremajaan, serta memperjelas fungsi pengawalan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi oleh Menteri dan BPDPKS. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat pengajuan peremajaan, termasuk legalitas lahan dan keanggotaan kelompok tani. Perubahan juga mencakup penghapusan ketentuan tertentu dan penambahan pasal baru untuk memperjelas proses verifikasi dan pengusulan peremajaan oleh surveyor.

(-)

(-)